Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyusun grand design pengendalian kualitas udara Jakarta. Hal ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Jakarta.
"Alhamdulillah saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara. Saya yakin insyaallah proses penyusunan ini akan bisa tuntas segera dan bisa dipastikan penyusunan selama ini sudah sejalan dengan amar putusan yang dibicarakan hari ini," kata Anies melalui keterangan video di Instagramnya, @aniesbaswedan, Minggu (19/9/2021).
Anies menuturkan penyusunan grand design ini melibatkan berbagai pihak. Dia berharap grand design yang dipersiapkan Pemprov dapat menjadi terobosan dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini saya ingin mengajak semua, mengundang seluruh pemangku kepentingan, khususnya warga negara yang punya ide, punya gagasan, inovasi, inisiatif, mari kita kolaborasi bersama-sama dengan Pemprov DKI menyusun grand design itu, harapannya ini bisa menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota," katanya.
Di sisi lain, Anies berujar telah mengeluarkan sejumlah kebijakan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ini, sebutnya, merupakan langkah inisiatif untuk mempercepat penyelesaian masalah pencemaran udara.
"Kita biasanya menyebutkannya dengan quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat, yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9).
View this post on Instagram
Simak video 'Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Anies: Pemprov Ambil Tanggung Jawab':