Gugatan terkait polusi udara Jakarta yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Kualitas udara Jakarta selama ini memang kerap dikeluhkan karena kondisinya yang dinilai tidak sehat. Bagaimana kondisi hari ini?
Mengutip data dari situs IQAir, Jumat (17/9/2021) pukul 11.45 WIB, air quality index Jakarta ada di angka 114 US AQI. Statusnya adalah 'unhealty for sensitive groups' atau tidak sehat untuk sekelompok orang yang sensitif.
Polutan utama di udara Jakarta ini adalah PM2.5. Saat ini, konsentrasi PM2.5 di Jakarta sebanyak 44.7 Β΅g/mΒ³ atau 4 kali di atas standar WHO soal kualitas udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kualitas udara Jakarta hari ini lebih buruk daripada beberapa hari yang lalu. Pada tanggal 14-16 September 2021, air quality index Jakarta ada di angka 74-93 atau statusnya yaitu 'Moderate'.
Berdasarkan data di situs tersebut, Jakarta memiliki angka air quality index paling tinggi di antara kota-kota besar di Indonesia. Sementara itu, tingkat polusi udara Jakarta saat ini nomer 5 di dunia jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya.
![]() |
![]() |
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara.
Dalam gugatan perdata itu sebelumnya disebutkan para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan itu pun dikabulkan majelis hakim. Hakim juga menyatakan Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas putusan itu, Anies memutuskan tidak banding. Di sisi lain, Kementerian LHK menyatakan akan mengajukan banding.
Simak juga video 'Soal Gugatan Polusi Udara, Anies Wajib Lakukan 5 Hal Ini':
Pernyataan Anies soal gugatan pencemaran udara dapat disimak di halaman berikutnya.