Kompolnas: Usut Tuntas Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Kompolnas: Usut Tuntas Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 19 Sep 2021 06:33 WIB
Poengky Indarti
Poengky Indarti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri atas kejadian pemukulan di dalam ruang tahanan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece ini diusut tuntas.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya kekerasan di ruang tahanan kepolisian. Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan, tetapi pihak kepolisian tetap harus bertanggung jawab, karena dengan menahan seseorang berarti harus bertanggungjawab terhadap keselamatan orang yang ditahan," Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Poengky menilai polisi wajib mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon. Seluruh pihak yang mengetahui kejadian ini diharapkan dapat turut diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan, mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, memeriksa petugas penjaga ruang tahanan, serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.

"Jika benar terlapornya adalah Sdr. NB, maka penyidik diharapkan segera melakukan lidik sidik untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan akuntabel," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Dia memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus ini.

Simak video 'Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan," kata Komjen Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

"(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads