Bali bakal memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sistem ganjil-genap bakal diterapkan di ruas jalan menuju daerah tujuan wisata (DTW) Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
"Pengaturan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di daerah tujuan wisata Pantai Sanur di Kota Denpasar; dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/9/2021).
Samsi menerangkan, pengaturan ganjil-genap dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, hari libur nasional serta hari libur fakultatif daerah. Pengaturan ini dilaksanakan pada pukul 06.30 Wita sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
"Aturan ganjil-genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir pada plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," jelasnya
"Apabila pada hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk. Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta," imbuh Samsi.
Aturan ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan perseorangan dengan plat dasar hitam dan tulisan putih, baik roda empat maupun roda dua. Hal ini berlaku di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta.
Pelaksanaan kegiatan ini nantinya bakal melibatkan Satgas Gotong Royong, Polda Bali; Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Badung; BPBD, serta Satpol PP Provinsi Bali, Denpasar dan Badung.
"Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah Minggu depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," jelas Samsi.
Samsi mengatakan, pengaturan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya DTW di Bali. Pihaknya pun telah membahas pengaturan tersebut.
Sistem ganjil-genap dipilih guna mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW dan memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap. Dengan upaya itu, diharapkan kerumunan dapat dihindarkan.
"Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut," terang Samsi.
(dwia/dwia)