Legislator PDIP Jelaskan Beda Dana Aspirasi dengan Dana Reses

ADVERTISEMENT

Legislator PDIP Jelaskan Beda Dana Aspirasi dengan Dana Reses

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 18 Sep 2021 15:53 WIB
Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meluruskan nilai nominal gaji dan tunjangan yang diterima anggota parlemen. Dia mengatakan setiap bulannya anggota DPR bisa menerima Rp 60 juta dari gaji dan tunjangan.

"Nah, gaji dan tunjangan, kalau gaji pokok itu ya Rp 4 jutaan-lah, Rp 4,2 juta per bulan. Kemudian ada tunjangan istri atau suami kalau perempuan itu ada tunjangan anak, ada uang sidang, ada tunjangan jabatan, ada tunjangan beras untuk 4 orang gitu ya, Rp 198 ribu kira-kira. Kemudian tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, kalau ditotal itu kira-kira sekitar lebih-kurang Rp 60 jutalah ya," kata Masinton dalam diskusi virtual bertajuk 'Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat' Sabtu (18/9/2021).

Masinton mengatakan dana lainnya di luar gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR ada dana reses untuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Masinton menyebut dana reses tidak masuk dalam pendapatan dan penghasilan anggota Dewan.

"Kegiatan itu juga harus dilaporkan dan diaudit, beda dengan gaji dan tunjangan yang automatically diberikan oleh negara. Kalau ini (dana reses) by program dan pelaksanaannya diaudit dan dilaporkan ke DPR. Jadi, kalau kegiatan yang dibiayai dalam program anggota atau disebut kegiatan presentasi anggota ke dapilnya itu memang tidak automatically tergantung pengajuan masing-masing anggota. Kalau diajukan, baru boleh," ujarnya.

"Beda dengan gaji, automatically setiap bulan terima. Datang tidak datang (ke kantor) segala macam itu diterima. Kalau ini wajib dilaksanakan, jadi itu tidak masuk dalam kategori penghasilan dan pendapatan anggota DPR," sambungnya.

Lebih lanjut Masinton menjelaskan dana aspirasi yang disampaikan Krisdayanti sebesar Rp 450 juta merupakan dana reses.

"Jadi beda dana aspirasi dan dana reses ya, di UU MD3 itu ya DPR itu melaksanakan fungsi menyerap aspirasi. Maka dia ada itu dana aspirasi, tapi itu belum pernah disetujui bersama dalam paripurna DPR. Pernah dibahas, kemudian di-pending karena beberapa fraksi keberatan pada saat itu. Kalau anggaran reses, itu untuk mendukung kegiatan ketika turun ke dapil, (Rp 450 juta) anggaran reses itu, makanya beberapa perlu diluruskan," jelasnya.

Masinton juga mengatakan tidak ada teguran dari partainya kepada Krisdayanti setelah buka-bukaan menyampaikan pendapatan yang diterima anggota DPR. Krisdayanti, kata Masinton, justru diapresiasi oleh pimpinan fraksi.

Sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji selaku anggota DPR sebesar Rp 16 juta. Empat hari berselang, anggota DPR yang akrab dipanggil KD itu mengaku menerima lagi tunjangan sebesar Rp 59 juta.

Selain itu, ada dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima sebanyak 5 kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp 140 juta sebanyak 8 kali per tahunnya. Pengakuan Krisdayanti itu pun sontak mencuri perhatian.

(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT