Nasib Holywings Kemang, Jakarta Selatan bak jatuh tertimpa tangga seusai kasus kerumunan yang bikin heboh publik. Setelah operasional kafe dibekukan, kini Manajer Outlet Holywings Kemang menjadi tersangka.
Sang manajer berinisial JAS dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia juga dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP karena dinilai melawan petugas.
Simak rangkuman perjalanan Holywings Kemang ditutup hingga manajer jadi tersangka sebagai berikut:
Dirazia Polisi
Kerumunan Holywings Kemang ini terungkap setelah dirazia tim gabungan Polda Metro Jaya jelang Minggu (5/9) dini hari. Holywings Kemang kedapatan penuh sesak pengunjung malam itu.
"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).
Ditutup Selama 3 Hari
Keesokan harinya, Senin (6/9), Satpol PP DKI Jakarta turun ke lokasi. Saat itu, Satpol PP hanya menjauhkan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Senin (6/9).
Simak video 'Jadi Tersangka, Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan':
Halaman selanjutnya, Satpol PP kembali ke lokasi dan akhirnya menjatuhkan sanksi lebih tegas
(mea/mea)