Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3. Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub yang dilihat pada Rabu (8/9).
Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyampaikan, untuk saat ini, tempat wisata yang dibuka baru TMII dan Ancol.
"TMII dan Ancol. Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," ujar Iffan.
Terbaru, ada Setu Babakan yang juga diizinkan uji coba pembukaan di masa PPKM level 3.
"Ada tiga. TMII, Ancol, dan Setu Babakan," kata Iffan.
(whn/eva)