TMII Uji Coba Buka Wahana Reptilia-Burung di Masa PPKM Level 3

TMII Uji Coba Buka Wahana Reptilia-Burung di Masa PPKM Level 3

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 17:37 WIB
Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sudana
Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sudana (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melakukan uji coba pembukaan wahana di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Ada dua wahana yang sudah dibuka hari ini, yaitu taman reptilia dan taman burung.

"Hari ini untuk awal uji coba sementara ini wahana yang dibuka dua ya, ada taman burung karena lembaga konservasi dan taman reptilia," kata Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sudana di TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

Putu menerangkan pihaknya telah mendapat sertifikat CHSE (Cleanliness Health Safety Environment) sebagai syarat untuk pembukaan wisata TMII. Saat ini, kata Putu, pihaknya sedang melakukan simulasi barcode PeduliLindungi untuk pengunjung yang hendak masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini kita karena baru kemarin mendapat sertifikat CHSE dengan nilai 100% ya untuk itu kami mempersiapkan untuk buka kembali. Untuk hari ini kita sudah laksanakan simulasi intern dengan menyiapkan barcode PeduliLindungi sebagai persiapan dibuka wisata untuk umum nantinya," ungkapnya.

Sementara itu, jumlah pengunjung yang datang di TMII hari ini sekitar 400 orang. Putu mengklaim jumlah ini berkurang dari biasanya karena ada penerapan ganjil-genap.

ADVERTISEMENT

"Ya jadi hari ini mulai diterapkan untuk pengunjung TMII ganjil-genap jadi ini mengurangi sekali ya. Biasanya jam segini sudah 600, namun saat ini 400-an karena banyak yang kaget dan posisinya pelat genap ya diputar balik ya biasalah," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3. Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub yang dilihat pada Rabu (8/9).

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyampaikan, untuk saat ini, tempat wisata yang dibuka baru TMII dan Ancol.

"TMII dan Ancol. Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," ujar Iffan.

Terbaru, ada Setu Babakan yang juga diizinkan uji coba pembukaan di masa PPKM level 3.

"Ada tiga. TMII, Ancol, dan Setu Babakan," kata Iffan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads