Pemprov DKI Jakarta belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait pencairan bantuan sosial (bansos) tunai tahap 7 dan 8. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penyaluran bansos tunai tak dapat diputuskan secara sepihak.
"Kami menunggu dari pempus terkait bansos itu tidak bisa DKI ke kanan, pemerintah pusat ke kiri, semuanya harus bersama-sama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Riza menegaskan pemberian bansos menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, Pemprov DKI akan menyiapkan anggaran bansos tunai jika pemerintah pusat menghendaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anggaran itu tugasnya pemerintah, ya ada tidak ada kalau sudah keputusannya harus dicari. Itu tentu tugas kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengatakan belum ada kepastian terkait penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap 7 dan 8. Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kelanjutan bantuan sosial tunai tersebut.
"Belum ada kebijakan lagi, jadi sementara kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," Kepala Seksi Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Rizka Okie saat dihubungi, hari ini.
Okie juga menerangkan Pemprov saat ini belum mengalokasikan anggaran BST untuk Juli dan Agustus. Jika sudah ada putusan dari pemerintah pusat, sebutnya, anggaran baru dialokasikan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Nantinya, sebagian BST akan ditanggung oleh dana APBD DKI, sebagian lagi oleh APBN Kementerian Sosial.