Polda Metro Jaya menerapkan ganjil-genap (gage) di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara (Jakut), mulai hari ini. Petugas gabungan terlihat berjaga di akses jalan menuju gerbang masuk timur Ancol.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (17/9/2021) pukul 14.45 WIB, tampak petugas gabungan dari polisi dan Dinas Perhubungan DKI sudah berjaga di mulut kawasan gerbang timur Ancol. Polisi pun telah memasang spanduk pemberitahuan bertuliskan 'pengendalian mobilitas ganjil-genap pengunjung TMII pukul 12.00-18.00 WIB'.
Petugas tampak mengamati pergerakan mobil yang datang dari arah Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara. Kendaraan berpelat genap yang mencoba masuk ke area Ancol diberhentikan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pengendara belum mempunyai tiket masuk yang dibeli secara online, mereka dialihkan menuju Jakarta Inner Ringroad arah Kemayoran.
Dari pantauan, masih ada mobil berpelat genap mencoba masuk dan akhirnya diminta berputar balik oleh petugas. Pengemudi yang tidak tahu aturan ini banyak yang bertanya ke petugas.
"Ini kenapa ya, Pak?" ujar salah satu pengemudi.
"Iya Ibu, hari ini ada pemberlakuan ganjil-genap di Ancol. Kalau belum ada tiket online-nya silakan putar balik ya," ujar petugas.
Calon pengunjung tersebut kemudian memutar balik mobilnya.
Tampak di lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo beserta jajaran. Sambodo terlihat memantau penerapan ganjil-genap di lokasi.
"Saat ini kita berada di pintu timur Ancol. Jadi untuk pelaksanaan gage di tempat wisata untuk pertama kalinya dimulai hari ini. Untuk di Ancol ini karena hari pertama tentu sifatnya masih trial and error. Saat ini karena pintu yang dibuka hanyalah pintu timur, maka kita melaksanakan gage ini di pintu timur," ujar Sambodo kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/9/2021).
![]() |
Perlu diketahui, pada weekday, akses pintu masuk menuju Ancol hanya melalui pintu timur. Namun, Sambodo menyebut nantinya penerapan ganjil-genap akan dilaksanakan mulai dari pintu barat.
"Jadi kami berjaga di mulut kawasan, dibantu juga Polri, Dishub, Pol PP dari Polsek dari Polres kemudian dari pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik," jelas Sambodo.
Ganjil-genap di Ancol sendiri akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan, yaitu pada 17-19 September 2021. Nantinya, jika Jakarta masih menyandang status PPKM Level 3, penerapan ini akan terus berlanjut pada Jumat, Sabtu, dan Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
"Kalau nanti Jakarta level 2 atau level 1 nanti kita lihat aturan yang mengacu pada aturan PPKM level 2 dan level 1. Aturan-aturan pembatasan mobilitas yang kita buat baik di gage tempat wisata maupun gage di kawasan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa," jelasnya.
Pembelian tiket masuk wisata Ancol hanya melalui online. Para pengunjung yang telanjur membeli tiket online tetap bisa masuk dengan catatan kendaraannya tidak dibawa masuk.
Sambodo mengatakan nantinya akan disediakan dua kantong parkir bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. Dua kantong parkir itu berlokasi di Hailai dan Pantai Karnaval Ancol.
"Nanti dari sana (titik lumbung parkir) ada bis yang mengantar," kata Sambodo.
Dia juga mengingatkan kebijakan ganjil-genap di Ancol juga harus dibarengi kebijakan prokes di dalam kawasan tempat wisata. Pengunjung yang datang ke Ancol hanya diberi kapasitas sebanyak 25 persen pengunjung dari yang seharusnya.
"Kemudian juga ada petugas yang berpatroli (di dalam kawasan wisata) baik Polsek, Pamdal dari Ancol yang berpatroli supaya nggak terjadi kerumunan. Nah pembatasan mobilitas ganjil-genap di tempat wisata adalah melengkapi sistem dari pada penegakan prokes di tempat wisata," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ganjil-genap di kawasan Ancol tidak berlaku untuk pengendara motor. Meski begitu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan berharap agar para pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Ya silakan memanfaatkan waktu untuk berekreasi. Namun tetap memedomani protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir," ungkap Guruh.
Sebagai informasi, penerapan ganjil-genap di tempat wisata berlaku di dua tempat, yaitu TMII dan Ancol. Ganjil-genap tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB.
Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap.
Prokes Ketat di Tempat Wisata
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lokasi wisata dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi wisata di level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi pedulilindungi pada kota-kota level 3," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9).
Di saat yang sama, ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata saat akhir pekan. Tujuannya mengurangi jumlah wisatawan yang datang.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00," ucap Luhut.
(isa/isa)