Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menterinya menjadi pihak tergugat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Kita mau banding, mencari sesuai prosedur hukumkan masih ada kesempatan untuk banding, dan itu kita manfaatkan," kata Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK, Sigit Relianto kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap berbeda, dia tak akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus. KLKH pun tak soal jika Anies tak mengajukan banding atas putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi intinya sebetulnya sudah melakukan semua yang sudah digugat itu, supervisi ke Pemda DKI juga sudah dilakukan dan pihak-pihak lainnya," ujar Sigit.
Sigit mengatakan jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum KLHK untuk jadwal pengajuan banding. Menurut Sigit, masih ada upaya hukum lanjutan atas putusan gugatan polusi udara tersebut.
"Kalau itu kan prosedurnya dengan biro hukum, nanti kita rapat koordinasi dengan biro hukum untuk menindaklanjuti upaya ini," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago mengatakan alasan KLHK mengajukan banding salah satunya memang prosedur hukum membolehkan. Dasrul pun mempertanyakan perintah supervisi dalam putusan gugatan, padahal hal itu sudah dilakukan KLHK terhadap pemda jauh sebelum adanya gugatan.
"Kedua, perintah hakim itu untuk Menteri LHK mensupervisi, cuma mensupervisi kan perintahnya. Kita perlu pertanyakan supervisi yang dimaksud putusan itu apa? Apakah kayak mandor proyek, kan sebelum digugat juga sudah melakukan pembinaan dan koordinasi, nah terus sampai sekarang," ujar Dasrul.
Simak juga video 'Soal Gugatan Polusi Udara, Anies Wajib Lakukan 5 Hal Ini':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: