Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi tergugat memastikan pihaknya tak akan mengajukan permohonan banding.
Pernyataan ini disampaikan Anies melalui akun Twitternya, @aniesbaswedan. Tak hanya itu, Anies turut memposting foto kondisi langit Jakarta yang terlihat biru sembari menyinggung putusan pengadilan.
"Langit biru di Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di Twitternya @aniesbaswedan yang dilihat, Kamis (16/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini. Ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan. Salah satunya memerintahkan Anies melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan pencemaran udara.
Setidaknya ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan, salah satunya memerintahkan untuk menetapkan baku mutu ambien udara DKI untuk melindungi kesehatan manusia. Atas hal ini, Anies mengaku siap menjalani putusan hakim.
"Siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan Koalisi Ibu Kota berkaitan dengan polusi udara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sejumlah hal.
Anies merupakan tergugat 5 dalam perkara ini. Ada lima poin perintah hakim untuk Anies Baswedan. Salah satunya memerintahkan Anies melakukan pengawasan ketat berkaitan dengan pencemaran udara.
"Menghukum tergugat 5 untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9).
Hakim juga meminta Anies menjatuhkan sanksi ke pelanggar aturan pencemaran udara. Kategori pelanggar itu adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama dan usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau suatu kegiatannya.
Simak Video: Soal Gugatan Polusi Udara, Anies Wajib Lakukan 5 Hal Ini