Begini Respons Stafsus Mensesneg soal Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Hakim

Begini Respons Stafsus Mensesneg soal Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Hakim

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 08:39 WIB
Faldo Maldini
Faldo Maldini (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara yang salah satu pihak tergugatnya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penentuan langkah berikutnya.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (16/4/2021).

KLHK menyebut akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan polusi udara. Faldo meyakini diperlukan adanya argumen hukum yang dipersipakan atas putusan PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi salah pihak tergugat memastikan pihaknya tak akan mengajukan permohonan banding. Pernyataan ini disampaikan Anies melalui akun Twitternya, @aniesbaswedan.

ADVERTISEMENT

"Langit biru di Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di Twitternya @aniesbaswedan yang dilihat, Kamis (16/9).

Majelis hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.

Simak juga video 'Soal Gugatan Polusi Udara, Anies Wajib Lakukan 5 Hal Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9).

Sanksi yang dijatuhkan hakim kepada Presiden Jokowi selaku tergugat 1 adalah menghukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads