Polri mengusulkan agar nama Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) diganti. Usul Polri, kata larangan diganti jadi pengendalian dan pengawasan.
"Pendapat Polri terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Kamis (16/9/2021).
Polri berpandangan penggunaan kata larangan tidak tepat. Sebab, minuman beralkohol masih dipergunakan dalam ritual keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, adanya larangan sesuai Pasal 5-8 tidak berlaku pada kepentingan terbatas seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Jika menggunakan kata larangan yang berarti memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, maupun mengkonsumsi," lanjut Krisno.
Terlebih lagi, ada masyarakat yang mempercayai minuman beralkohol bermanfaat bagi kesehatan. Oleh karena itu, menurut Polri, kata yang tepat untuk digunakan yakni pengendalian dan pengawasan.
"Sedangkan minuman beralkohol juga mempunyai manfaat bagi kesehatan. Bahkan beberapa wilayah Indonesia mengkonsumsi minol menjadi adat atau kebiasaan di daerah tersebut. Oleh karena itu, kurang tepat jika menggunakan kata larangan, sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan," ucapnya.
"Dalam hal ini, masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi, namun sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," sambung Krisno.
Baca perihal usul penambahan pasal di halaman berikutnya.
Simak juga Video: RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021
Lebih lanjut Krisno memaparkan beberapa hal yang dianggap oleh Polri perlu juga diatur dalam RUU Larangan Minol. Pertama tentang lembaga mana yang berwenang untuk menegakkan pasal yang dilanggar.
"Mengenai apa saja yang perlu diatur, pendapat Polri ada beberapa. Yang pertama, sebelum Bab 6 tentang ketentuan pidana, didahului dengan ketentuan penyidikan dengan pertimbangan bahwa di dalam RUU ini ada larangan yang diatur sebagaimana Bab 3 larangan Pasal 5-8, yang ditindaklanjuti dengan ketentuan pidana," ujarnya.
"Sehingga harus ditambahkan satu pasal tentang lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk menegakkan manakala ada pasal yang dilanggar dalam RUU ini," lanjut Krisno.
Hal lain yang perlu ditambahkan, yakni terkait peran serta masyarakat dalam merehabilitasi pecandu minol. Selain itu, Polri menilai perlu juga diatur tentang rehabilitasi.
"Kedua Bab 5. Dalam draf ini ada peran serta masyarakat. Perlu ditambahkan satu pasal peran serta masyarakat dalam rehabilitasi bagi pecandu minol. Ketiga, perlu ditambahkan juga pasal yang mengatur tentang lembaga rehabilitasi medis dan sosial," terang Krisno.