Jakarta - Sebanyak 15 ribu warga negara Indonesia menjadi pelintas batas ilegal berada di Papua Nugini (PNG). Namun atas kerjasama yang baik antara Indonesia dan PNG, sebanyak 5 ribu orang telah dikembalikan ke Papua.Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Deplu Desra Percaya dalam
Media Briefing di Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2006).Menurut Desra, masalah pelintas batas ilegal ini tidak semata-mata berkaitan dengan hak politik seperti permintaan suaka, namun ada kemungkinan karena keterkaitan budaya antara warga Papua dan PNG.Dia menegaskan bahwa hubungan bilateral antara RI dan PNG sangat kuat dan sejauh ini PNG sebagai negara tetangga konsisten mendukung integritas dan teritorial Indonesia. Kalaupun ada kasus atau rumor tentang permintaan suaka politik ke PNG, pihak PNG pun berkomitmen akan memberikan akses kekonsuleran dan akan terus membantu memberikan informasi."PNG menyatakan kalau ada kasus seperti ini tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Pemerintah PNG secara konsisten akan terus membantu," ujar Desra.Dia juga menambahkan bahwa banyak rumor dan informasi yang berseliweran mengenai sejumlah warga Papua yang meminta suaka ke negara-negara tetangga. Namun, kabar itu mesti didasarkan atas bukti yang kuat untuk dilakukan klarifikasi terhadap negara yang menjadi tujuan permintaan suaka."Kami juga belum dapat informasi yang jelas mengenai kabar adanya 26 warga Papua di PNG, karena banyak sekali rumor. Ada yang bilang 600 bahkan 2.000 orang. Untuk itu mari kita klarifikasi bersama-sama," tegasnya.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini