Kapan Bioskop Kembali Buka? Hari Ini: Aturan hingga Lokasi

ADVERTISEMENT

Kapan Bioskop Kembali Buka? Hari Ini: Aturan hingga Lokasi

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 11:46 WIB
Kapan Bioskop Kembali Buka? Hari Ini: Aturan hingga Lokasi
Kapan Bioskop Kembali Buka? Hari Ini: Aturan hingga Lokasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kapan bioskop kembali buka? Pertanyaan ini sudah terjawab karena bioskop kembali buka hari ini di beberapa daerah. Pertanyaan berikutnya muncul, bagaimana aturannya dan di daerah mana saja?

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi di masa perpanjangan PPKM ini. Tentunya dengan sederet syarat hingga protokol kesehatan yang ketat.

Setelah tahu kapan bioskop kembali buka, berikut informasi soal aturan hingga lokasi bioskop yang dibuka:

Kapan Bioskop Kembali Buka?

Kabar kapan bioskop kembali buka disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin. Bioskop dibuka mulai 16 September 2021.

"Bioskop mulai buka besok di Jakarta. Sama ada di daerah yang Level 3 dan 2," kata Djonny saat dihubungi detikcom, Rabu (15/9/2021).


Hanya di Daerah PPKM Level 2 dan 3

Meskipun bioskop sudah diizinkan lagi beroperasi, ada beberapa aturan yang perlu diketahui untuk bisa nonton langsung di bioskop. Salah satunya hanya dibolehkan untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan bahwa pemerintah bakal melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat di periode perpanjangan PPKM level 1-4. Penyesuaian tersebut salah satunya pembukaan bioskop untuk wilayah yang ada di level 2-3 PPKM.

"Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain, pertama, pembukaan bioskop," kata Luhut saat konferensi pers, Senin (13/9/2021) lalu.

Luhut juga menambahkan bahwa pembukaan bioskop berlaku untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2 hingga 3 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

"Pembukaan bioskop hanya dengan kapasitas maksimal 50% pada kota level 3 dan level 2," tambahnya.

Wajib Pakai PeduliLindungi

Aturan yang perlu diketahui dan dipatuhi supaya bisa nonton di bioskop ialah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menko Luhut meminta pengunjung bioskop wajib untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing untuk skrining masuk bioskop. Selain itu, hanya pengunjung yang ada di kategori hijau yang diizinkan masuk bioskop.

"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes yang ketat, hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," ujarnya.

Tidak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021 berikut ini:

  1. Sudah mendapatkan 2 kali dosis vaksin
  2. Siapkan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR code untuk skrining
  3. Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk bioskop
  4. Menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop seperti menggunakan masker dan menjaga jarak
  5. Mengikuti aturan makan dan minum sesuai kebijakan pemerintah kota setempat

Kapan bioskop kembali buka sudah diketahui, tapi di mana lokasinya? Simak di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT