Eks Cawabup Bulukumba Bantah Nurdin Beri SGD 150 Ribu dari Agung Sucipto

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Eks Cawabup Bulukumba Bantah Nurdin Beri SGD 150 Ribu dari Agung Sucipto

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 12:42 WIB
Mantan calon wakil bupati Bulukumba pada Pilbup 2020 lalu, Andi Makkasau jadi saksi di sidang kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Foto: Mantan calon wakil bupati Bulukumba pada Pilbup 2020 lalu, Andi Makkasau jadi saksi di sidang kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Mantan calon wakil bupati Bulukumba pada Pilbup 2020 lalu, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo membantah telah menerima bantuan dana kampanye 150 ribu dollar Singapura (SGD) dari tangan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Sebelumnya Nurdin menyebut uang SGD 150 ribu yang ia terima dari terpidana Agung Sucipto alias Anggu untuk membantu Andi Makkasau di Pilbup Bulukumba.

Bantahan terima duit bantuan Pilkada itu disampaikan Andi Makkasau saat menjadi saksi sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021). Pada awalnya, saksi Andi Makkasau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Abdullah, yakni sepupu 3 kali.

Selanjutnya, jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan bantuan Pilkada secara umum kepada saksi Andi Makkasau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat proses pencalonan Pilkada Bulukumba 2020, pernah mendapatkan uang bantuan dari Pak Nurdin Abdullah?" tanya Ronald di persidangan.

Terhadap pertanyaan tersebut, Andi Makkasau membantah menerima bantuan Pilkada dari Nurdin Abdullah.

ADVERTISEMENT

"Tidak Pak," ungkap Andi Makkasau.

Jaksa Ronald lantas kembali mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik, yakni terkait pemberian bantuan dana kampanye 150 ribu SGD. Andi Makkasau juga membantah menerima.

"Tidak Pak, tidak pernah," tegas saksi.

Andi Makkasau Ditanya Soal Sering Berkunjung ke Rujab Nurdin

Selanjutnya, jaksa KPK lainnya, M Asri Irwan juga ikut mencecar saksi di persidangan. M Asri awalnya menanyakan apakah saksi kerap berkunjung ke rumah jabatan (Rujab) Gubernur Nurdin Abdullah di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada tahun 2019.

Saksi Andi Makkasau pun mengaku kerap berkunjung ke Rujab Nurdin, namun dalam konteks sebagai keluarga dan tidak pernah membicarakan soal Pilkada Bulukumba 2020 yang sedang ia ikuti pada waktu itu.

"Kalau ke Rujab tidak pernah dipanggil khusus Pak," ungkap Andi Makkasau.

Jaksa M Asri lalu segera masuk ke pertanyaan inti mengenai pemberian bantuan dana Pilkada 150 ribu SGD dari Agung Sucipto yang diserahkan melalui Nurdin Abdullah.

"Kroscek diberikan uang 150 ribu Dollar Singapura, ini yang kami panggil saksi, pernah kah saudara diberi baik langsung maupun tidak langsung?," cecar Asri.

Untuk pertanyaan ini, saksi Andi Makkasau kembali menegaskan tidak menerima dana bantuan Pilkada Bulukumba 2020 tersebut.

"Tidak pernah Pak, yakin," tegas saksi lagi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Suasana Panas saat Rujab Nurdin Abdullah Dibongkar Paksa':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, yakni saat Nurdin Abdullah dihadirkan sebagai saksi pada sidang terdakwa kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto pada 10 Juni 2021 lalu, Nurdin mengaku menerima 150 ribu SGD dari kontraktor Agung Sucipto. Saat itu, Nurdin membantah uang itu merupakan uang suap karena uang mata asing tersebut bantuan Pilkada terhadap pasangan calon (paslon) Tomy Satria Yulianto dan Andi Makkasau di Pilkada Bulukumba.

"Kalau pemberian Anggu itu (SGD 150 ribu) untuk gubernur pribadi saya tolak, tapi karena ini untuk pilkada makanya saya terima," kata Nurdin Abdullah, Kamis (10/6).

Pada persidangan tersebut, Nurdin awalnya menyebut Agung Sucipto belum mengikuti lelang proyek di lingkup Pemprov Sulsel saat memberinya dana SGD 150 ribu. Jaksa saat itu lalu bertanya dialokasikan ke mana dana SGD 150 ribu yang diberikan Agung Sucipto.

"Saudara ke manakan uang itu?" tanya jaksa KPK kepada Nurdin.

Nurdin lalu mengungkapkan dana itu untuk pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto-Andi di Pilkada Bulukumba 2020. Nurdin mengaku mendukung calon itu untuk menang.

"Membantu calon kita yang ada di Bulukumba. Pasangan Tomy dan juga Andi Makkasau," kata Nurdin.

Jaksa KPK saat itu juga bertanya ke Nurdin apakah Agung Sucipto sebagai pengusaha meminta diperhatikan sebagai peserta tender di Pemprov Sulsel setelah memberi bantuan Pilkada. Jaksa mengaku heran dana senilai Rp 1,5 miliar dari pemberian SGD 150 ribu itu hanya untuk paslon di Pilkada.

"Sama sekali tidak ada (permintaan khusus Anggu terkait proyek). Ini murni untuk pilkada Bulukumba," kata Nurdin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads