Bioskop yang berada di daerah PPKM level 2-3 kembali dibuka. Penerapan protokol kesehatan, khususnya pengecekan suhu di bioskop, tidak boleh hanya formalitas belaka.
"Semua bioskop harus dilengkapi dengan hand sanitizer yang cukup termasuk juga pengaturan suhu, kalau (pengunjung) yang melewati batas (suhu maksimal) harus diwaspadai," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay ketika dihubungi detikcom, Rabu (15/9/2021).
Dalam aturan-aturan sebelumnya, batas maksimal suhu tubuh pengunjung yang boleh masuk ke mal atau tempat indoor lainnya, yakni 37,3 derajat celcius. Artinya, pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak boleh masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Saleh, ia meminta petugas yang mengecek suhu tubuh pengunjung benar-benar menjalankan tugasnya. Cermati betul hasil pengecekan yang dilakukan, dan tentunya bersikap tegas.
![]() |
"Kalau perlu (pengunjung yang suhu badannya melebihi batas maksimal) tidak diperbolehkan masuk ke dalam (bioskop) dan itu jangan formalitas. Karena banyak sekarang saya lihat pengukuran suhunya itu hanya formalitas," jelas Saleh.
Selain itu, Saleh berharap para pengunjung disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan memakai double masker.
"Harus memakai masker, kalau perlu double masker, kalau orang mau menonton film kurang lebih 1,5 sampai 2 jam dan di ruangan tertutup itu sangat riskan (penyebaran virus)," tegasnya.
Terkait uji coba pembukaan bioskop ini, pemerintah mewajibkan pengelola menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring pengunjung. Selain itu ada, ada 5 aturan lain yang harus dipatuhi.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Senada dengan aturan pemerintah, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah terus memperbarui fungsi PeduliLindungi. Kurniasih menilai perlu juga ada aturan terkait pengunjung berstatus suspek.
"Aplikasi PeduliLindungi harus terus diperbaiki dan ditingkatkan akurasinya dan sekaligus juga dimanfaatkan untuk melakukan kontak tracing sehingga bukan hanya yang berstatus positif yang teridentifikasi, tapi yang berstatus suspect berdasarkan contact tracing juga teridentifikasi," kata Kurniasih.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan daerah yang menerapkan PPKM level 2-3 memiliki sejumlah aturan baru. Salah satunya yakni uji coba pembukaan bioskop.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif