Satpol PP Jakarta Barat melakukan monitoring di sejumlah kawasan di Jakarta Barat. Hasilnya, puluhan orang kedapatan nekat nongkrong hingga larut malam di masa PPKM Level 3.
"Di Jalan KH Hasyim Ashari, Duri Kosambi 37 Orang warga masyarakat pada nongkrong dibubarkan," ujar Kasatpol PP Cengkareng Asromadian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, di lokasi yang sama juga terdapat 12 pedagang kaki lima yang masih berjualan malam hari. Petugas turut mengimbau dan membubarkan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 12 PKL yang ikut dibubarkan di Jalan Kompleks Taman Palem Mutiara City. Kemudian terdapat 17 orang pada nongkrong dibubarkan di kawasan tersebut.
Kemudian, masih dalam giat yang sama kemarin (15/9) malam, petugas juga turut membubarkan salah satu kafe di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kafe tersebut dibubarkan dikarenakan terdapat kerumunan dan melebihi jam operasional saat PPKM.
"Tempat diberikan sanksi berupa teguran tertulis, dan dibubarkan," kata Asro.
Asro menyebut jika kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang pengendalian kedisiplinan penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level 3.