Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021. Undang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah (MTs) dan didakwa merugikan negara Rp 23 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs. Undang didakwa bersama Affandi Mochtar selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, dan Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
ADVERTISEMENT
![]() |
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini