KPK Eksekusi Vonis 5 Tahun Bui Wawan di Kasus TPPU Pengadaan Alkes

KPK Eksekusi Vonis 5 Tahun Bui Wawan di Kasus TPPU Pengadaan Alkes

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 10:16 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021. Undang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah (MTs) dan didakwa merugikan negara Rp 23 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs. Undang didakwa bersama Affandi Mochtar selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, dan Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

ADVERTISEMENT
Majelis hakim tolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.Foto: Majelis hakim tolak eksepsi Tubagus Chaeri Wardana atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pencucian uang. Sidang pun dilanjutkan pemeriksaan saksi. (Ari Saputra/detikcom)


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads