KPK mengeksekusi hasil putusan penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di kasus TPPU pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan itu berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 15/9/2021 telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Ali mengatakan Wawan juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 58 miliar. Jika tak sanggup membayar, harta benda Wawan akan dilakukan penyitaan.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.
Wawan diketahui telah sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Dia juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri ke Lapas Sukamiskin. Undang akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Juga dilakukan eksekusi atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," katanya.
![]() |
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Saat Tok! Wawan Divonis 4 Tahun Penjara':