Digunakan untuk Beli Kripto
Kombes Yusri menjelaskan, ketiga tersangka ini bertugas melakukan transaksi penarikan dan transfer uang melalui ATM. Uang tersebut dikirim ke virtual account pada sebuah aplikasi trading kripto.
"Hasil pendalaman penyidik mengarah ke RW (WNI), mereka tidak saling kenal. Tapi RW ini tugasnya sebagai penampung dari perintah seseorang. Baru dia potong jatahnya, kemudian dia transfer ke aplikasi khusus namanya aplikasi Pintu, virtual account aplikasi Pintu namanya," tambah Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles mengatakan, para pelaku ini menggunakan uang tersebut untuk membeli uang kripto (crypto currency).
"Rp 1,7 miliar itu. Mereka kirim dari rekening penampung ke virtual account aplikasi Pintu (trading crypto/jual beli Bitcoin)," kata Charles.
Diperintah 'Bos' di Luar Negeri
Polisi mengungkapkan 2 WNA yang ditangkap cuma 'bawahan', sementara ada sindikat lebih besar di atasnya yang terdeteksi ada di luar negeri.
"Jadi ini layer bawah dan masih ada layer atas. Bahkan tersangka di atas lagi berada di luar negeri yang kami tahu identitasnya," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).
Yusri menyebut mereka merupakan eksekutor di lapangan. Sementara pelaku yang berperan sebagai aktor intelektual yang mengatur pencurian data nasabah hingga kini masih buron.
"Yang baru diamankan baru sindikat di bawahnya. Tugasnya hanya mengambil dan mentransfer sesuai perintah pimpinannya. Tapi layer di atasnya ada lagi dan layer atasnya ini yang mengisi blank card," terang Yusri.
Baca di halaman selanjutnya cara sindikat dapatkan data nasabah