WNA Pelaku Skimming ATM di Jakarta Dapat Data Nasabah dari Telegram

WNA Pelaku Skimming ATM di Jakarta Dapat Data Nasabah dari Telegram

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 20:45 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 2 WNA dan 1 WNI terkait pembobolan ATM modus skimming
Polda Metro Jaya menangkap 2 WNA dan 1 WNI terkait pembobolan ATM modus skimming. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap pembobolan ATM modus skimming yang melibatkan WN Rusia dan Belanda serta seorang pria WNI. Polisi menyebut sindikat ini mendapatkan data nasabah dari sebuah akun dari aplikasi Telegram dengan username 'Tokyo 1880'.

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui Tokyo 1880, ini yang DPO. Tapi kami sudah ketahui identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Ketiga pelaku ini mencuri data nasabah dengan sebuah alat canggih bernama deep skimmer. Alat itu biasanya ditempel di mesin ATM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat tersebut nantinya bakal mengambil data kartu ATM nasabah. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah disiapkan oleh pelaku.

"Apabila sudah dipindahkan kemudian diserahkan ke pelaku ini untuk mengambil di ATM. Rata-rata ATM ada di Bekasi dan Jakarta yang sudah ditentukan oleh si pengendali yang DPO," terang Yusri.

ADVERTISEMENT

Peran 3 Tersangka

Ketiga pelaku ialah Vladimir Kasarski (WN Rusia), Nikolay Georgiev (WN Belanda), dan Rudy Wahyu (WNI). Peran 2 WNA adalah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kosong tadi.

Sementara tersangka RW yang merupakan warga negara Indonesia berperan menjadi pemegang rekening penampung. Nantinya tiap uang nasabah yang telah dikuras dikirim ke rekening yang dipegang RW.

"Barang bukti sudah kami amankan, termasuk RW saat digeledah kami temukan 900 lebih blank card yang ada. Tugas RW dua, dia sebagai rekening penampung dan punya blank card sebagai pengambil dan yang mentransfer berdasarkan suruhan seseorang yang sekarang DPO inisial A yang dikenal di Salemba karena dia residivis narkoba," terang Yusri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Raup Miliaran dari Pembobolan ATM, WN Belanda & Rusia Diciduk Polisi

[Gambas:Video 20detik]




Sindikat ini telah beraksi dalam satu tahun terakhir. Belasan miliar uang sejumlah nasabah dari salah satu bank BUMN berhasil digasak pelaku.

"Jadi total semua diambilkan dari ketiga ini sudah ada ke rekening penampung kami cek ada Rp 1,7 miliar. Ini dari akun rekening nasabah bank BUMN," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads