Bank Pelat Merah Jadi Korban, 2 WNA Raup Rp 1,7 M dari Skimming ATM

Bank Pelat Merah Jadi Korban, 2 WNA Raup Rp 1,7 M dari Skimming ATM

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 16:19 WIB
Polda Metro Jaya menangkap 2 WNA dan 1 WNI terkait pembobolan ATM modus skimming
Polda Metro Jaya menangkap 2 WNA dan 1 WNI terkait pembobolan ATM modus skimming. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Vladimir Kasarski (WN Rusia), Nikolay Georgiev (WN Belanda), dan Rudy Wahyu (WNI) ditangkap atas pembobolan ATM modus skimming. Polisi menyebutkan keduanya telah meraup miliaran rupiah dari hasil membobol bank milik BUMN.

"Jadi total semua diambilkan dari ketiga ini sudah ada ke rekening penampung kami cek ada Rp 1,7 miliar. Ini dari akun rekening nasabah bank BUMN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Modus Skimming

Sindikat ini mencuri uang nasabah dengan modus skimming. Skimming adalah pencurian informasi kartu kredit/debit nasabah dengan menggunakan alat khusus skimmer. Data nasabah ini kemudian diduplikasi dengan menggunakan blind card (kartu kosong).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya adalah yang bersangkutan menggunakan blind card, karena ini sindikat tetapi ini sindikat terakhirnya, karena masih ada sindikat di atasnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Para tersangka kemudian melakukan transaksi penarikan uang melalui ATM dengan menggunakan kartu kosong tadi. Selanjutnya mereka mengirimkan sebagian uang hasil skimming ke jaringan di atasnya.

"Jadi nasabah akan ambil uang di ATM, jadi dengan sendirinya dengan alat tersebut, skimmer, data-data nasabah tersebut bisa dicuri, diduplikasi ke kartu kosong," ujarnya.

Yusri mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat terakhir. Di atas mereka masih ada sindikat yang lebih besar.

"Yang tiga ini sindikat terakhir yang tugasnya adalah mereka yang mengambil uang di ATM kemudian mentransfer dengan dipotong jatah di atasnya berdasar perintah di atas," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36, dan Pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads