Kisah Getir Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Round-Up

Kisah Getir Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 06:51 WIB
Tentang Novel Baswedan, Penyidik Top KPK tapi Dibuang Gara-gara TWK
Foto: Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)

Novel Baswedan: Sejarah Mencatat Kami yang Diberantas dari KPK

Pada akhirnya Novel Baswedan dan kawan-kawan segera diberhentikan KPK. Total ada 56 pegawai yang pada akhir bulan ini akan meninggalkan Gedung Merah-Putih.

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berimbas pada nasib sejumlah pegawai KPK. Dari awalnya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN, kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Usai pengumuman KPK itu Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.

"Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," kata Novel.

Novel menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut merupakan hal yang luar biasa. Kata Novel, upaya tersebut tentu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Memang terkait dengan SK yang disampaikan dalam konferensi pers pimpinan KPK, bahwa pimpinan KPK membuat sikap melakukan pemberhentian bagi 56 pegawai KPK saya kira ini suatu hal yang luar biasa," katanya.

"Kenapa? Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas yang nyata perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dalam maksud untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-bukti nya jelas, rekomendasi nya telah disampaikan ke bapak presiden," tambahnya.

Jokowi juga angkat bicara terkait isu pegawai KPK segera diberhentikan.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads