KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat per tanggal 30 September 2021. Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).
Sementara itu KPK hari ini resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus mengikuti diklat bela negara karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Selain itu, Alexander menyebut KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang itu akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.
"Memberi kesempatan pada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," tuturnya.
Presiden Jokowi hingga Novel Baswedan dkk telah menanggapi terkait pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Selengkapnya sebagai berikut.
Pernyataan Lengkap KPK soal 56 Pegawai KPK Diberhentikan 30 September
Total 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini. Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua KPK Firli Bahuri bersama 2 dari 4 wakilnya, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, langsung menyampaikan tentang perkembangan alih status pegawai KPK. Firli menegaskan bahwa keputusan KPK itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Selepasnya, Alexander Marwata memberikan penjelasan lengkap. Berikut ini keterangan Alexander:
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
Proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan:
1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN;
4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional berdasarkan uji materiil:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional;
b. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah;
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Novel Baswedan Sebut Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Penegak Hukum':
(yld/dhn)