Sindikat ini telah beraksi dalam satu tahun terakhir. Belasan miliar uang sejumlah nasabah dari salah satu bank BUMN berhasil digasak pelaku.
"Jadi total semua diambilkan dari ketiga ini sudah ada ke rekening penampung kami cek ada Rp 1,7 miliar. Ini dari akun rekening nasabah bank BUMN," ujar Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini