Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya!

ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 11:30 WIB
Little toes, baby feet wrapped in a heart blanket
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkah-langkahnya! -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Axiara)
Jakarta -

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang perlu diketahui agar jangan panik dulu. Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

AKta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut. Dokumen akta kelahiran sangat penting lantaran menjadi syarat dokumen untuk mendaftarkan sekolah, pengurusan e-KTP, KK, paspor, surat nikah, asuransi hingga penentuan ahli waris.

Mengutip UU No 24 Tahun 2013 pasal 27 disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Setelah menerima laporan, pejabat pencatatan sipil akan mencatat register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat," bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini.

Lalu bagaimana jika akta kelahiran hilang? detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang: Dokumen yang Diperlukan

Melansir dari Indonesiabaik.id, cara mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan gratis (tidak dipungut biaya). Akta yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyiapkan sejumlah dokumen, berikut di antaranya:

  1. Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat awal mengurus akta kelahiran)
  2. Tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW/kelurahan
  3. Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian
  4. Mengurus akta hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang DKI Jakarta

Melansir dari laman resmi Dukcapil DKI Jakarta, Alpukat Betawi, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan jika akta kelahiran hilang. Berikut di antaranya:

  1. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak
  2. Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Surat Keterangan Hilang Kepolisian
  5. Kutipan Akta Kelahiran
  6. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Cara mengurus akta kelahiran via alpukat betawi bisa dicek di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT