Cara membuat paspor penting diketahui agar bisa digunakan saat bepergian. Cara membuat paspor sebenarnya tidak lah sulit. Hanya, ada persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi agar pembuatan paspor berjalan lancar.
Untuk itu, detikcom sudah merangkum cara membuat paspor beserta dokumen yang harus disiapkan. Selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Cara Membuat Paspor: Persyaratan Khusus WNI Domisili Indonesia
Cara membuat paspor khusus untuk WNI yang berdomisili di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Pasal ini mengatur tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir situs Indonesia.go.id, berikut ini cara membuat paspor khusus WNI yang berdomisili di Indonesia:
- Melampirkan identitas diri (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Melampirkan surat Kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang berganti kewarganegaraan Indonesia.
- Khusus masyarakat yang mengganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
- Melampirkan paspor lama bagi yang sudah punya paspor
Cara Membuat Paspor: Syarat Khusus Anak WNI yang Berdomisili di Indonesia
Masih merujuk Indonesia.go.id, cara membuat paspor bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia ialah:
- Melampirkan KTP orang tua yang masih berlaku
- Melampirkan KK
- Melampirkan akta kelahiran ataupun surat baptis
- Melampirkan akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Melampirkan surat pergantian nama bagi yang sudah mengganti nama
- Melampirkan paspor lama (bila ada)
Cara Membuat Paspor: Syarat bagi Calon TKI Berdomisili Indonesia
Hampir sama dengan sebelumnya, cara membuat paspor khusus calon TKI yang berdomisili di Indonesia adalah:
- Melampirkan KTP yang masih berlaku
- Melampirkan KK
- Melampirkan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis, atau surat kewarganegaraan bagi yang pindah warganegara
- Melampirkan surat penggantian nama dari pejabat terkait
- Melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kabupaten/Kota
- Pembuatan paspor diajukan pada Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi domisili bersangkutan
Lihat juga video 'Paspor Indonesia Urutan Ke-49 Paspor Paling Sakti 2020':
Lebih lanjut soal cara membuat paspor bisa dicek di halaman selanjutnya.