Solusi Jangka Panjang
Selain itu, Denny memberikan solusi jangka panjang. Pertama, dia meminta ada perbaikan politik hukum, di mana pemenjaraan adalah langkah paling akhir.
"Perbaikan politik hukum pemidanaan dengan menjadikan pemenjaraan sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium). Termasuk dengan tidak memenjarakan pengguna narkoba, karena semestinya disehatkan di panti rehabilitasi," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Denny menyebut pendekatan hukum baiknya mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice. Baik dalam undang-undang maupun penerapan di lapangan.
"Melakukan pendekatan politik hukum restorative justice dalam pemidanaan, baik pada level peraturan perundangan, maupun pada penegakan hukumnya di lapangan," ucap Denny.
"Tiga, mendiversifikasi sanksi pidana, tidak semata pemenjaraan tetapi dengan pemidanaan alternatif lainnya, termasuk dengan hukuman kerja sosial, yang sudah ada dalam RUU KUHP," sambungnya.
Pemerintah juga diusulkan agar memberikan kemudahan hak-hak narapidana. Serta pembebasan lebih awal kepada narapidana ibu hamil hingga anak-anak.
"Memberikan kemudahan hak-hak narapidana dan early release bagi yang memenuhi syarat, utamanya ibu hamil, ibu menyusui, manula, sakit parah permanen, dan anak-anak," kata dia.
Pembangunan lapas baru, juga menjadi usulan Denny dalam penyelesaian jangka panjang. Dia juga mengusulkan pemerintah melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan lapas.
"Pembangunan lapas-lapas baru. Mengkaji pelibatan swasta dalam penanganan dan pengurusan lapas," ujar Denny.
(lir/tor)