Berkas Lengkap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Segera Disidang

Berkas Lengkap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Segera Disidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 10:20 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi/Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melengkapi berkas perkara eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR) di kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Dadan akan segera disidang.

"Tim penyidik KPK (14/9) telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka DR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Ali mengatakan penahanan Dadan akan diperpanjang selama 20 hari ke depan dan susah menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dadan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 September 2021 sampai dengan 3 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dadan akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya

"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads