Tambah Panjang Daftar Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Round-Up

Tambah Panjang Daftar Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 21:37 WIB
Warga rusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar (dok. Istimewa)
Warga rusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar (dok. Istimewa)
Sintang -

Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), bertambah. Semula jumlah tersangka 9, kini bertambah menjadi 21 orang.

"21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Jika dirinci, ke-21 tersangka itu terdiri dari 3 aktor intelektual dan 18 luar aktor intelektual. Tiga aktor intelektual dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan untuk melakukan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 160 KUHP:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal 170 mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.

Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut

Selengkapnya di halaman berikutnya

Lawan Anarkisme

Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto menekankan aparat kepolisian tidak akan kalah oleh anarkisme. Polisi telah bergerak cepat dengan melakukan penangkapan setelah peristiwa perusakan terjadi.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme. Telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga," tutur Remigius.

Masjid Ahmadiyah Dirusak

Sebelumnya, ratusan orang diduga merusak masjid Ahmadiyah di Sintang. Massa juga membakar bangunan yang ada di samping masjid.

"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kombes Donny Charles Go, saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9).

Donny mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

"Tidak ada korban jiwa. Kalau warga Ahmadiyah sudah diamankan oleh personel kita sejak Agustus lalu," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads