Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), bertambah. Semula jumlah tersangka 9, kini bertambah menjadi 21 orang.
"21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Jika dirinci, ke-21 tersangka itu terdiri dari 3 aktor intelektual dan 18 luar aktor intelektual. Tiga aktor intelektual dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Berikut bunyi Pasal 160 KUHP:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal 170 mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.
Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut
Selengkapnya di halaman berikutnya