Ada Perusakan Masjid Ahmadiyah, GMNI Imanuel Minta Evaluasi SKB 3 Menteri

Suara Mahasiswa

Ada Perusakan Masjid Ahmadiyah, GMNI Imanuel Minta Evaluasi SKB 3 Menteri

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 10:32 WIB
Warga rusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar (dok. Istimewa)
Warga merusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Menurut GMNI pimpinan Imanuel Cahyadi, kejadian itu harus menjadi dasar evaluasi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 soal Ahmadiyah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung, Kemendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat.

SKB tersebut keluar setelah pada 2008 terjadi konflik dan perusakan terhadap masjid Ahmadiyah. SKB tersebut tidak membubarkan Ahmadiyah, tapi memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan, baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan, maupun mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKB ini harus di-clear-kan, jangan sampai adanya SKB ini hanya sebatas sajian legitimasi oleh oknum kelompok tertentu sebagai dalil untuk membuat aksi-aksi brutal yang bertentangan dengan hukum negara kita," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, Rival Aqma Rianda, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Bagi Rival, akan berbahaya jika perusakan dan aksi intoleransi memiliki dasar hukum untuk bertindak. Pemerintah harus menjamin warga negara bebas dari diskriminasi.

ADVERTISEMENT

"Kejadian pada Jumat, 3 September 2021, menandakan bahwa gerakan intoleran dan ekstremisme yang mengatasnamakan simbolik tidak boleh dibenarkan dengan dasar apa pun," kata Rival.

"Pemerintah harus menghapuskan praktik diskriminasi terhadap agama, kelompok, apapun itu yang menganut paham-paham yang melahirkan perbedaan," ujarnya.

Bagi Rival, Indonesia memiliki dasar hukum yang melindungi warga negara untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan. Maka sudah jelas bahwa tidak boleh ada diskriminasi di Indonesia.

"Saya kira di dalam UUD 1945 sudah clear bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan, pengayoman oleh negara. Disusul dengan Pasal 28 E ayat 1 'Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali'," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, Rival Aqma RiandaWakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, Rival Aqma Rianda (Dok. Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Situasi bisa diredam setelah ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9).

Polisi telah menangkap pelaku perusakan. Ada 21 tersangka, terdiri dari 3 aktor intelektual dan 18 luar aktor intelektual. Tiga aktor intelektual dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan untuk melakukan kekerasan.

(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads