Pemerintah mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengkajian ulang ini melibatkan banyak pihak.
"Semoga proses pengkajian bisa melibatkan banyak stakeholder. Semua pihak yang memiliki keahlian terkait konstitusi, HAM, dan keberagaman," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Anam mengatakan pihaknya mengapresiasi Kemenag yang berencana melakukan pengkajian ulang. Sebab menurut Anam, SKB inilah yang menjadi masalah di lapangan.
"Jika Kemenag punya niatan untuk mengaji SKB tersebut, kami apresiasi. Karena catatan di lapangan hal tersebut yang menjadi salah satu masalah," kata Anam.
Dia mengatakan, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pengkajian ulang ini adalah semangat konstitusi yang menghormati dan melindungi semua warga.
"Poin pentingnya adalah meletakkan spirit konstitusi yang menghormati dan melindungi semua warga negara memeluk agama dan menjalankan keyakinannya," ujar Anam.
Simak juga 'Said Aqil Kupas Pandangan MUI, NU & SKB 3 Menteri untuk Ahmadiyah':
(dwia/jbr)