Menag Kaji Ulang SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Libatkan Banyak Pihak!

Menag Kaji Ulang SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Libatkan Banyak Pihak!

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 06:33 WIB
Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengkajian ulang ini melibatkan banyak pihak.

"Semoga proses pengkajian bisa melibatkan banyak stakeholder. Semua pihak yang memiliki keahlian terkait konstitusi, HAM, dan keberagaman," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Anam mengatakan pihaknya mengapresiasi Kemenag yang berencana melakukan pengkajian ulang. Sebab menurut Anam, SKB inilah yang menjadi masalah di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Kemenag punya niatan untuk mengaji SKB tersebut, kami apresiasi. Karena catatan di lapangan hal tersebut yang menjadi salah satu masalah," kata Anam.

Dia mengatakan, hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pengkajian ulang ini adalah semangat konstitusi yang menghormati dan melindungi semua warga.

ADVERTISEMENT

"Poin pentingnya adalah meletakkan spirit konstitusi yang menghormati dan melindungi semua warga negara memeluk agama dan menjalankan keyakinannya," ujar Anam.

Simak juga 'Said Aqil Kupas Pandangan MUI, NU & SKB 3 Menteri untuk Ahmadiyah':

[Gambas:Video 20detik]



Kemenag Akan Kaji Ulang SKB

Diketahui, Pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Ahmadiyah kembali dibicarakan usai terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Kini, pemerintah mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah itu.

"Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (14/9).

Yaqut belum mengungkap lebih jauh arah dan opsi-opsi dalam kajian terhadap SKB 3 Menteri itu. Dia menyatakan kajian belum final, jadi belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak mencabut SKB 3 Menteri itu.

"Masih belum ada keputusan," kata Yaqut.

Soal Penyerangan di Kalbar

Pada 3 September 2021, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Massa juga membakar bangunan di sekitar masjid.

Sudah 22 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah. 22 Orang itu terdiri dari 19 pelaku (ada 1 anak di bawah umur) dan 3 aktor intelektual.

Tiga aktor intelektual dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Sementara itu, tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal 170 mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads