Seorang ayah inisial M (41) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama sebulan lamanya. Korban diming-imingi akan dibelikan HP dan motor oleh pelaku.
Perlakuan bejat ayah pada anak kandungnya ini terungkap setelah ibu korban kerap mendapati putrinya yang baru berusia 14 tahun menangis tanpa sebab.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irawan Susanto menjelaskan kedua orang tua korban sudah berpisah sejak korban berusia 2,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian awalnya pada tanggal 22 Mei 2021 dan baru diketahui ibunya pada akhir Agustus lalu. Ibu korban curiga karena kerap mendapati anaknya menangis tanpa sebab. Saat ditanya oleh ibunya ini, korban mengatakan hal yang dialaminya selama tinggal di rumah ayah kandungnya," kata Irawan saat pers rilis di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (2/9/2021).
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban kemudian melaporkan M ke polisi pada akhir Agustus lalu.
"Dari laporan itu kita langsung membentuk tim Resmob dan PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak), kita lakukan investigasi dan penangkapan pada pelaku," jelas Irawan.
Peristiwa persetubuhan ini terjadi saat korban meminta sebuah HP pada ibunya.
"Korban kehidupan sehari-hari bersama ibunya. Sejak umur 2,5 tahun ditinggal ayah kandungnya. Pada suatu waktu, korban meminta dibelikan HP, namun karena ia tidak kunjung dibelikan, korban mendatangi rumah ayah kandungnya," kata Irawan.
Saat mendatangi ayah kandung inilah, korban kemudian dijanjikan selain HP juga akan dibelikan sebuah sepeda motor. Korban kemudian diminta untuk menemaninya saat istri muda pelaku ini tengah mudik pulang kampung.
Dengan berbagai alasan dan ancaman, akhirnya peristiwa itu pun terjadi pada Sabtu (22/5) malam. Tidak hanya sekali, selama sebulan tinggal di rumah ayah kandungnya ini, korban disetubuhi beberapa kali.
Pelaku kepada polisi mengaku tidak bisa menahan nafsunya.
"Saya imingi membelikan HP dan motor," kata M.
M yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 78D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 78E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rih/sip)