Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto melaporkan pendemo berinisial AM ke polisi setelah dituding terlibat korupsi. Danny dituding terlibat korupsi PDAM Kota Makassar senilai Rp 31 M.
Tudingan itu mulanya datang dari Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel). LB AMP melaporkan dugaan korupsi Rp 31 miliar di tubuh PDAM kota Makassar pada 27 April 2020. Dalam laporan mereka di Kejati Sulsel, LB AMP mengungkap lima rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2018, yang mana dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan juga bonus pegawai sebesar Rp 8 miliar, tepatnya Rp 8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Selanjutnya, BPK juga merekomendasikan Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun senilai Rp 23 miliar, tepatnya Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
(rdp/rdp)