Pemprov DKI Akan Lapor Polisi Usai CCTV di Penjompongan Dirusak Pendemo

Pemprov DKI Akan Lapor Polisi Usai CCTV di Penjompongan Dirusak Pendemo

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 26 Agu 2025 12:45 WIB
Salah satu peserta aksi merusak CCTV di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin, (25/8/2025).
CCTV dirusak saat ricuh demo di Pejompongan. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa unjuk rasa.

Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin angkat bicara soal masalah tersebut. Dia menegaskan tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan.

"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," kata Budi dalam keterangan, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan Pemprov Jakarta akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pelaku diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," ungkapnya.

Dia menjelaskan perusakan fasilitas umum termasuk CCTV merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Di sisi lain, dia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.

"CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," ucapnya.

Simak Video: Sisa-sisa Demo DPR Kemarin: Pos Tanpa Kaca-Ada Bekas Motor Terbakar

(bel/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads