Bareskrim Sebut Aduan soal Lili Domain KPK, ICW Harap Diusut Tuntas

Bareskrim Sebut Aduan soal Lili Domain KPK, ICW Harap Diusut Tuntas

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 16:49 WIB
Aktivis anti korupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana memberikan pernyataan pers di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/6/2021).  Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Dugaan tersebut terkait penggunaan sewa helikopter oleh Firli Bahuri, beberapa waktu lalu. (ARI SAPUTRA/detikcom)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya tak melanjutkan aduan ICW soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena dinilai isu tersebut merupakan domain KPK. ICW meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

"ICW menyarankan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar meminta jajarannya, khususnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dan UU 19/2019. Hal ini menyangkut pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri yang berencana melimpahkan dokumen dugaan pelanggaran hukum komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (11/9/2021).

ICW mengatakan KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas dugaan kasus pidana korupsi yang diatur di UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, pelaporan ICW tidak terkait dengan UU Tipikor, melainkan dugaan pelanggaran UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, kepolisian adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Adapun yang kami maksud adalah Pasal 36 angka 1 juncto Pasal 65 UU KPK terkait larangan komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang beperkara di KPK," ungkapnya.

"Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri," imbuh Kurnia.

ADVERTISEMENT

ICW meminta Polri memahami kewenangan masing-masing penegak hukum. ICW meminta Polri mendalami laporan terkait kasus dugaan pelanggaran UU KPK yang dilakukan Lili Pintauli. Sebab, sebelumnya, Lili telah dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK karena terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara.

"Laporan dugaan pelanggaran hukum komisioner KPK tersebut sebenarnya sudah terang benderang. Sebab, sebelumnya, ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat atas tindakannya mengadakan hubungan langsung dengan pihak beperkara, dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai," ucap Kurnia.

"Maka dari itu, sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan tak memproses aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Bareskrim Polri mengatakan pokok perkara bukan ranah mereka.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Andi mengatakan pihaknya bukan menolak aduan ICW. Dia hanya menyebut pihaknya meneruskan dokumen yang disampaikan ICW ke KPK.

"Diteruskan ke KPK," ucapnya.

Simak Video: Adukan Lili Pintauli ke Bareskrim, ICW Harap Ada Atensi

[Gambas:Video 20detik]



ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim

Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (8/9).

"Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," sambung Kurnia.

Dalam laporan ini, ICW membawa bukti berupa dokumen. Dokumen itu memperlihatkan bukti komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang beperkara.

"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," sambungnya.

Lebih lanjut Kurnia menyebut pihaknya berinisiatif melaporkan Lili. Pasalnya, dia melihat Dewas KPK tidak berniat sama sekali melaporkan Lili ke polisi.

"Iya karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads