Pungut PPN Rp 1,3 M tapi Tak Disetor, Bos Cengkeh di Bali Ditangkap

Pungut PPN Rp 1,3 M tapi Tak Disetor, Bos Cengkeh di Bali Ditangkap

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 15:58 WIB
Bos jual beli cengkeh di Bali memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggan namun tak disetor. Tindakan itu merugikan negara Rp 1,3 miliar. (dok Istimewa)
Bos jual-beli cengkeh di Bali memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggan, namun tak disetor. Tindakan itu merugikan negara Rp 1,3 miliar. (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Direktur perusahaan CV GP yang bergerak di bidang cengkeh berinisial KPTDA (36) menjadi tersangka atas dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 miliar. Ia diduga dengan sengaja memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pelanggan, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Andri Puspo Heriyanto, Selasa (14/9/2021).

"KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual-beli cengkeh diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan/pembeli namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menjelaskan, Kanwil DJP Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka KPTDA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

KPTDA diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

ADVERTISEMENT

Menurut Andri, sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," jelas Andri.

Saat proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil DJP Bali, Dudung Rudi Hendratna, mengapresiasi kerja sama dengan Polda Bali, Kejati Bali, dan Kejari Buleleng. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera (deterrent effect) serta upaya pengamanan penerimaan negara.

"Dengan adanya penyerahan tersangka sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan ini wajib pajak akan semakin menaati peraturan di bidang perpajakan," terangnya.

Lihat juga video 'Sopir Hotel Ngaku Anggota Polisi, Tipu Pengusaha Rental Mobil Rp 108 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads