Direktur perusahaan CV GP yang bergerak di bidang cengkeh berinisial KPTDA (36) menjadi tersangka atas dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 miliar. Ia diduga dengan sengaja memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pelanggan, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
"KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Andri Puspo Heriyanto, Selasa (14/9/2021).
"KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual-beli cengkeh diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan/pembeli namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan, Kanwil DJP Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka KPTDA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
KPTDA diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Andri, sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," jelas Andri.
Saat proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil DJP Bali, Dudung Rudi Hendratna, mengapresiasi kerja sama dengan Polda Bali, Kejati Bali, dan Kejari Buleleng. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera (deterrent effect) serta upaya pengamanan penerimaan negara.
"Dengan adanya penyerahan tersangka sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan ini wajib pajak akan semakin menaati peraturan di bidang perpajakan," terangnya.
Lihat juga video 'Sopir Hotel Ngaku Anggota Polisi, Tipu Pengusaha Rental Mobil Rp 108 Juta':