Siasat Adam Ibrahim Bohongi Warga Kalau Babi Ngepet Bisa Menghilang

Sidang Dakwaan Hoax Babi Ngepet

Siasat Adam Ibrahim Bohongi Warga Kalau Babi Ngepet Bisa Menghilang

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 14:52 WIB
Depok -

Jaksa mengungkap siasat Adam Ibrahim meyakinkan warga agar percaya dengan rekayasa yang dibuatnya terkait babi ngepet di Depok. Seperti apa?

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang, kemudian di situ timbullah niatan Adam merekayasa bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.

Untuk melancarkan niatnya, jaksa mengatakan Adam membeli babi ngepet seharga Rp 500 ribu secara online. Setelah mendapatkan babi itu, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melepaskan seekor babi hidup warna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kemudian Terdakwa Chatting melalui WhatsApp serta menelepon saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba atau mengatakan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan 'Dii.....orangnya sudah jadi babi langsung telanjang dan tangkap'," kata jaksa.

Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.

ADVERTISEMENT

Setelah babi ditangkap, jaksa mengatakan, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.

"Terdakwa berpura-pura menyuruh para saksi tersebut untuk memasukkan seekor babi tersebut ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang Terdakwa siapkan sebelumnya disamping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi.....Terdakwa mengatakan 'Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga......!!'. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Adi untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas Terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang," pungkas jaksa.

Atas dasar ini, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads