Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Prostitusi Venesia Karaoke Divonis 8 Bulan

ADVERTISEMENT

Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Prostitusi Venesia Karaoke Divonis 8 Bulan

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 14:35 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hukum. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan kemudian mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Dituntut Pasal TPPO, kami menuntutnya 6 tahun, putusannya terbukti Pasal 296 KUHP penjara 8 bulan kemudian penuntut umum mengajukan banding," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ryan Anugrah saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Jaksa mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena terdapat perbedaan pasal yang dituntut oleh jaksa dengan putusan majelis hakim PN Tangerang. Diketahui jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sementara hakim memutus para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.

"Alasan banding karena adanya perbedaan pasal antara yang dituntut (TPPO) dengan yang diputus Majelis Hakim (KUHP) dan pidana yang dituntut (6 tahun) dengan yang diputus majelis hakim (8 bulan)," kata Ryan.

Diketahui, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, terdapat 6 terdakwa dalam kasus ini dengan 4 berkas terpisah, yakni Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, Rifa Abadi, Tofik Triyatno, dan Yatim Suwarto. Para terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Oleh majelis hakim PN Tangerang, para terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian. Para terdakwa diputus 8 bulan penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sebanyak 47 wanita pemandu lagu atau LC di tempat tersebut diamankan.

"Sekitar pukul 19.30 WIB telah dilakukan penggeledahan atau penggerebekan terhadap Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (19/8).

Argo mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja sama dengan TNI yaitu Pomdam Jaya. Argo menyebut penyidik menduga adanya tindak perdagangan orang di lokasi tersebut.

"Terkait TPPO," ucap dia.

Argo menjelaskan Venesia BSD Karaoke Executive beroperasi sejak awal Juni lalu. Pihak pengelola tempat karaoke tersebut mempekerjakan 47 wanita pemandu lagu yang berasal dari berbagai daerah.

"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujar Argo.

(yld/dhn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT