Sebuah unggahan di media sosial memuat pengakuan dari seorang lansia berinisial LM (62) yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Selain itu lansia itu mengaku telah diusir secara paksa dari rumahnya di daerah Bekasi.
LM mengaku kasus itu telah terjadi sejak tahun 2019. Pihaknya pun telah melaporkan perkara itu ke Polsek Bekasi Selatan namun tidak ada respon.
Dalam unggahannya itu, LM mengaku menjadi korban penganiayaan dari seorang pria inisial SB. Pelapor mengatakan pada 1 Oktober 2019, SB datang bersama dengan rekan-rekannya ke rumahnya di daerah Bekasi Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan LM pun disebutkan SB datang bersama rombongan polisi berpakaian preman inisial IS, TT, dan E. Rombongan SB itu kemudian mengusir LM bersama suaminya.
"Kami diusir dengan hanya memakai baju sobek yang melekat di badan kami. Kami meminta agar diperbolehkan untuk mengambil barang-barang pribadi milik Kami namun pelaku dengan lantangnya membentak: SAYA ADALAH PEMENANG LELANG RUMAH INI BESERTA ISINYA," bunyi keterangan LM di unggahannya yang viral seperti dilihat, Selasa (14/9/2021).
Salam,
β Lisa Mandagi (@LisaMandagi__) September 13, 2021
Kpd yth pak @jokowi .
Sy memohon agar sy dberi keadilan & perlindungan Hukum.
Saya Wanita Berusia 62 thn korban Penganiayaan Fisik dan Mental secara brutal.
Sy dan suami sdh 2 tahun (sjk 2019) berusaha mencari keadilan tpi tdk kunjung menemukan titik temu. kmi Buntu. pic.twitter.com/Hcb85VNuLT
LM mengaku telah membuat laporan ke Polsek Bekasi Selatan soal dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2019 itu. Laporannya tertera dengan nomorSTLP/591-BS/K/X/2019/BEK.SEL.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi membenarkan adanya laporan tersebut di Polsek Bekasi Selatan. Dia menyebut kasus itu bermula dari LM yang tidak bisa membayar angsuran rumahnya ke bank.
"Pelapor menjaminkan sertifikat rumahnya ke bank namun tidak mampu membayar angsuran sehingga rumahnya dilelang oleh bank dan dibeli oleh terlapor," kata Aloysius saat dihubungi detikcom, Selasa (14/9/2021).
Aloysius menyebut pada saat pihak BS meminta LM mengkosongkan rumah tersebut memang sempat terjadi insiden. Namun, polisi menyebut insiden itu hanya sekadar dorong-dorongan.
"Pada saat terlapor meminta pelapor mengkosongkan rumah tersebut terjadi dorong dorongan dengan pihak terlapor yang kemudian dilaporkan ke Polsek Belasi Selatan baik oleh pelapor maupun terlapor," terang Aloysius.
Lebih lanjut Aloysius mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban terkait adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilaporkan. Namun, dari pemeriksaan itu tidak ada saksi yang mengaku melihat tindakan penganiayaan seperti yang dilaporkan LM.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan korban dan juga para saksi namun ternyata tidak ada saksi yang melihat adanya penganiayaan yang dilaporkan tersebut. Untuk hasil (visum) VER juga tidak ada perlukaan. Penyidik sudah berupaya untuk melakukan mediasi namun belum ada kesepakatan antara kedua pihak," pungkas Aloysius.
Keterangan Polsek Bekasi Selatan
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan, Iptu Roy Mastur Situmorang, menjelaskan laporan dari LM tersebut tetap diproses. Polisi tidak mengabaikan laporan itu.
"Tidak mungkin kita tidak memproses laporan tersebut. Proses terus berjalan. Hanya saja saat itu, kendalanya tidak ada saksi yang mengetahui, minim saksi," kata Roy Mastur Situmorang saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/9/2021).
Simak juga 'Sopir Hotel Ngaku Anggota Polisi, Tipu Pengusaha Rental Mobil Rp 108 Juta':