Komnas Perempuan turut berkomentar terkait oknum dokter berinisial DP, yang mencampurkan spermanya ke makanan istri temannya di Semarang, Jawa Tengah. Komnas Perempuan menilai kasus ini tergolong pelecehan seksual non-fisik.
"Dalam kasus ini, kekerasan seksual yang terjadi berbentuk pelecehan seksual non-fisik dalam bentuk mengintip korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Namun, dia menyoroti bahwa pelecehan seksual non-fisik belum diatur dalam hukum pidana. Oleh karena itu, dia mendorong agar bentuk pelecehan seksual non-fisik diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pelecehan seksual non-fisik belum diatur, karenanya Komnas Perempuan mendorong pengaturan pelecehan seksual non-fisik diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Agar kasus-kasus pelecehan seksual non-fisik memiliki kepastian hukum dan korban bisa mengakses keadilannya," ucapnya.
Siti Aminah menyebut ulah pelaku memasukkan sperma ke makanan, dalam KUHP dikategorikan 'merusak kesehatan'. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
"Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan 'penganiayaan' yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang," ujarnya.
"Harus dibuktikan bahwa memasukkan sperma ke dalam makanan itu merusak kesehatan," tambahnya.
Analisis Psikolog
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menyebut ulah pelaku bukan hal yang luar biasa. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan pelaku bermotif karena hasrat seksual.
"Yang membingungkan adalah mengapa air maninya dicampur ke makanan orang lain. Ini apa motifnya? Klenik? Atau obsesi kompulsi yang punya makna simbolik? Apa pun itu, bisa diperkarakan secara pidana," kata Reza kepada wartawan, Senin (13/9).
Reza menilai ulah pelaku yang mencampurkan spermanya ke makanan korban adalah perilaku meresahkan.
"Terlepas kandungan nutrisi yang ada di dalamnya, ini benda yang menjijikkan. Haram, dari kacamata Islam. Juga risiko terburuknya adalah transmisi kuman penyakit seksual," katanya.
Dia menduga ada sejumlah faktor yang membuat korban melakukan aksi tak terpujinya.
"Jangan-jangan lemah syahwat, cemas pada lawan jenis, masalah ejakulasi dini, dan inferioritas lainnya. Dikompensasikan dengan 'menaklukkan' korban memakai cara sedemikian rupa," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Ayah Taqy Malik Buka Pintu Damai untuk Istri Siri':
Awal Mula Kasus Terungkap
Pendamping korban dari LRC KJHAM, Nia Lishayati, mengatakan tersangka merupakan oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Semarang. Awalnya pelaku tinggal sendirian di satu unit rumah kontrakan.
Dia kemudian mengajak temannya yakni seorang laki-laki yang sudah beristri. Teman tersangka kemudian meminta izin untuk mengajak istrinya tinggal di kontrakan tersebut. Istri tersangka juga disebut mengetahui dan mengizinkan suaminya tinggal bertiga bersama pasangan suami istri tersebut.
"Korban dan pelaku tinggal di 1 rumah kontrakan. Awalnya korban dan suaminya ngekos, kemudian pelaku ngajak untuk ngontrak 1 rumah selama pendidikan. Suami korban mengatakan akan membawa istrinya (korban) selama pendidikan. Suami korban menanyakan apakah pelaku dan istrinya tidak keberatan kalau dia bawa istrinya, pelaku bilang tidak keberatan," kata Nia dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Aksi tersangka terbongkar saat korban curiga karena tudung saji dan makanan sering pindah posisi bahkan makanan berubah bentuk pada Oktober 2020. Suatu ketika korban memasang gadget untuk merekam tersangka.
"Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban," lanjut Nia.
Korban kemudian melapor ke polisi pada Maret 2021. Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menyatakan dr DP telah menjalani pemeriksaan.
Iqbal mengatakan diduga pelaku sudah beraksi berulang kali. Pelaku mencampur sperma ke makanan dan mengaduknya sehingga tempat dan bentuk makanan berubah. Sebelumnya pelaku juga diketahui mengintip korban mandi.
Pelaku Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka akibat ulahnya mencampur spermanya ke makanan teman dan istri temannya sudah diperiksa polisi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun.
Dokter berinisial DP itu terancam dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Barangsiapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahadjo Puro, kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (13/9)
"Alasan subjektif ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan," imbuhnya.