Satpol PP Tutup Kafe Backyard Setiabudi Usai Kerumunan Pengunjung

Satpol PP Tutup Kafe Backyard Setiabudi Usai Kerumunan Pengunjung

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 22:51 WIB
Tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, disegel Satpol PP. Tempat karaoke tersebut disegel karena masih beroperasi di tengah COVID-19.
Ilustrasi Satpol PP (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Sebuah video yang menampilkan pemuda-pemudi berjoget bareng di sebuah kafe di Setiabudi, Jakarta, viral di media sosial. Para pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker hingga berkerumun.

Dalam video yang beredar, terdapat 2 cuplikan yang berlatar sebuah kafe. Pada cuplikan pertama, terlihat sejumlah muda-mudi duduk berkerumun.

Di atas meja, terlihat makanan hingga minuman keras. Tampak para pengunjung tidak menjaga jarak dan berkerumun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada cuplikan kedua, tampak pemuda-pemudi itu berjoget bersama. Sebuah lagu diputar cukup keras.

Seorang pemuda bahkan berjoget di atas kursi. Mereka asik melambaikan tangan dan mengentakkan kaki mengikuti irama musik.

ADVERTISEMENT

Ditutup 3 Hari

Mendapatkan laporan itu, Satpol PP Setiabudi kemudian bergerak mendatangi Kafe Backyard 52 C itu. Satpol PP menutup kafe itu karena melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung saat PPKM level 3 di Jakarta.

"Untuk yang di TKP Pedurenan itu sudah dilakukan penindakan pembubaran dan penutupan 3x24 jam. Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen," ujar pengendali Satpol PP Setiabudi Budi Susanto kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

"Agar mengikuti protokol kesehatan dan mematuhi pergub, mengikuti jam operasional," lanjutnya.

Budi memastikan Kafe Backyard 52 C juga menjual minuman keras. Meski sudah ada izinnya, minuman keras tidak boleh diperjualbelikan saat PPKM level 3.

"Belum boleh (diperjualbelikan)," pungkasnya.

(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads