Polisi Segera Setop Penyelidikan Kasus David NOAH soal Duit Rp 1,1 M

Polisi Segera Setop Penyelidikan Kasus David NOAH soal Duit Rp 1,1 M

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 13:13 WIB
Pengacara David NOAH dan Pelapor Sepakat Damai
Pengacara David NOAH dan Pelapor Sepakat Damai (Yogi-detik)
Jakarta -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,1 miliar yang menyeret David Kurnia Albert Dorfel atau David 'NOAH', berakhir damai. Kedua pihak sepakat damai setelah David NOAH mengembalikan uang yang diminta oleh pelapor, Lina Yunita.

"Untuk perkara saudara David MOAH itu sudah terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Sisa kerugian sudah dibayarkan semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Yusri Yunus menjelaskan pihaknya mengedepankan restorative justice dalam perkara yang melibatkan keyboardist grup band 'NOAH' itu. Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2) atas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini masih dalam tahap lidik dan kita ke depankan restorative justice. Karena sudah ada kesepakatan dan masih dalam tahap lidik, nanti kita keluarkan SP2," ujar Yusri.

Untuk diketahui, pertemuan perdamaian ini pihak David NOAH dan Lina Yunita terjadi pada Jumat (10/9) di Polda Metro Jaya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. David NOAH berhalangan hadir karena urusan pekerjaan, sementara Lina Yunita saat disebut tengah dalam keadaan koma di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Terkait pembayaran ganti rugi yang dilakukan David NOAH, pihak Lina Yunita enggan memerinci nominal yang dibayarkan. Dia hanya mengatakan David NOAH telah membayarkan secara tunai.

"Itu nggak usah lah (nominal yang dibayar David NOAH) yang jelas kami sudah tanda tangan (perdamaian) kok ini saya pegang. Ini ditandatangani oleh kami selaku masing-masing kuasa," jelas Devi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/9).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Sementara itu, kuasa hukum David Noah, Hendra Prawira, menambahkan ganti rugi tersebut murni dilakukan atas inisiatif kliennya. Sementara dua terlapor lainnya tidak ikut terlibat dari proses ganti rugi kepada pelapor.

"Pertama harus digaris bawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen. Ini tanggung jawab korporasi jadi perdamaian pun tercipta dari itikad baik seorang David secara pribadi yang teman-temannya entah kemana di korporasi," terang Hendra.

Terkait kelanjutan kasus ini, pihak pelapor hari ini sepakat untuk mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan itu pun termasuk bagi dua terlapor lainnya di kasus ini selain David NOAH.

"Untuk pelaporan itu sudah selesai kami dari pihak pelapor sudah cabut laporannya. Kami sudah sampaikan pencabutan pelaporan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan restorative justice bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai nggak ada tuntut menuntut lagi di kemudian hari," tutur Devi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads