Jaksa KPK mengungkapkan keterkaitan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di pusaran suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Apa peran Azis?
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Azis yang menjembatani pertemuan Rita Widyasari dengan AKP Robin. Perkenalan keduanya terjadi pada Oktober 2020 di Lapas tempat Rita menjalani masa pidanaya.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/9/2021).
Jaksa mengatakan AKP Robin dan Maskur Husain mendatangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis. Di pertemuan itu, Robin menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.
Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari. Namun keduanya meminta imbalan Rp 10 miliar.
"Dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50% dari total nilai aset. Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju
memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ungkap jaksa.
Jaksa juga menuturkan setelah pertemuan dengan Maskur dan Robin di Lapas, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin. Dalam komunikasi itu, Rita menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.
"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain," jelas jaksa.
Kemudian pada 20 November 2020, seseorang bernama Usman Effendi mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekening Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita, Rita juga menyerahkan aset ke Robin Maskur Husain.
"Selain itu, Rita Widyasari juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Terdakwa dan Maskur Husain, berupa: 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt 43 Unit C di Jakarta Pusat; dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No 34, Bandung," ucap jaksa.
Setelah menyerahkan itu, pada 27 November 2020 Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya. Menurut jaksa, sejak Januari hingga April 2021, Rita memberikan uang ke Robin dengan jumlah keseluruhan Rp 60,5 juta ke rekaning penampung yang diberikan Robin.
Selain itu Robin juga menerima SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil AKP Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin. Kemudian sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar Robin berikan ke Maskur Husain.
"Bahwa uang yang diperoleh Terdakwa dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp 5.197.800.000, di mana Terdakwa memperoleh Rp 697.800.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4.500.000.000," pungkas jaksa KPK.
(zap/dhn)