Polda Metro Jaya memanggil Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono untuk dimintai keterangan soal kebakaran yang menewaskan 46 napi. Victor Teguh Prihartono bakal diperiksa di Polda Metro Jaya besok.
"Hari ini jadwal untuk Kalapas Kelas I Tangerang belum ada. Kami rencanakan kami sudah kirim surat ke Kalapas itu rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Yusri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kalapas Kelas I Tangerang. Pemeriksaan bakal dilakukan pada Selasa (14/9) besok mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diketahui telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi telah menemukan adanya unsur pidana dari peristiwa tersebut.
"Hasil gelar kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP, 188 KUHP 359 KUHP, sudah ditemukan memang ada pidana di situ," ujar Yusri.
20 Saksi Diperiksa
Hari ini proses penyidikan pun dimulai. Total ada 20 saksi yang dipanggil untuk diperiksa.
Puluhan saksi itu terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan para pegawai lapas yang tengah bertugas saat peristiwa kebakaran berlangsung.
"Kita jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan di mana 14 orang ini adalah yang bertugas," jelas Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, selain 14 pegawai lapas, polisi memeriksa 6 saksi lainnya. Keenam orang itu merupakan anggota PLN dan pemadam kebakaran.
"Ada tiga orang saksi dari PLN yang kami periksa hari ini dan tiga orang pemadam kebakaran diperiksa," pungkas Yusri.
(mei/fjp)