Jumlah tempat wisata DKI yang bisa diizinkan menggelar uji coba pembukaan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 kembali bertambah. Total ada tiga tempat wisata, yaitu Setu Babakan, TMII dan Ancol.
"Ada tiga. TMII, Ancol dan Setu Babakan," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Iffan menjelaskan izin pembukaan tempat wisata dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kendati demikian, pihaknya belum memastikan tanggal pembukaan ketiga tempat wisata itu.
"Untuk hal ini besok ya ada keputusannya," ujar Iffan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata di masa perpanjangan PPKM level 3. Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.
"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub yang dilihat Rabu (8/9/2021).
Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.
(lir/lir)