Terbukti Korupsi, Eks Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 21:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Mantan Bendahara BNN Sumatera Utara (Sumut), Syarifa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Syarifa dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada anggaran BNNP Sumut Tahun 2017.

"Putus 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 700-an juta subsider 1 tahun," kata Humas PN Medan Imanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Imanuel mengatakan Syarifa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 756,5 juta. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 8 (UU Tipikor)," sebut Imanuel.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Syarifa selaku bendahara pengeluaran BNNP Sumut melakukan korupsi. Dia melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran (pembayaran ganda) atau pembayaran fiktif.

ADVERTISEMENT

Lalu, BPKP perwakilan Sumut melakukan audit secara berkala. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BNNP Sumut tahun 2017, nilai kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 756.530.060.

Perbuatan terdakwa Syarifa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor. Diketahui, vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Syarifa penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Syarifa membayar uang pengganti sebesar Rp 756,5 juta subsider 2 tahun penjara.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads